Tenggarong- Kasus pernikahan usia anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan adanya sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh kedua masalah ini. Pada pameran merah putih di kecamatan sanga-sanga pada tanggal 01 februari 2025 Hero Suprayetno sebagai PLT kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kutai kartanegara mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama narasumber Aji Rizky Melati Ariestiria Psikolog UPTD PPA Kab Kukar. Hero Suprayetno mengatakan pada sambutannya "kegiatan ini adalah upaya dan perhatian pemerintah daerah terhadap resiko pernikahan anak dan agar masyarakat lebih mengerti dan memahami lebih luas terkait bentuk-bentuk kasus KDRT, dimana DP3A berusaha untuk memberikan layanan pendampingan berupa jasa konseling psikolgi dan advokasi hukum terhadap korban maupun kepada masyarakat Kutai Kartanegara.. dengan adanya sosialisasi ini kami berharap bisa memberikan manfaat serta pemahaman tentang kasus KDRT dan resiko Pernikahan dini, bagi masyarakat dan peserta yang hadir pada sosialisasi ini. Kami juga akan memberikan pengetahuan tentang pentingnya proses peradilan khusus bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. diperlakukan pendekatan spesifik dan manusiawi dengan memperhatikan kondisi dan hak2 anak berdasarkan kebutuhannya sesuai usianya, mereka hendaknya memperoleh pendampingan psikologis dan hukum agar terhindar dari perlakuan lain yang mengandung, unsur kekejaman atau kekerasan dan tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, diharapkan kepada anak2 yang berhadapan dengan hukum agar tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir yang mesti ditetapkan dalam keputusan hukum sesuai ketentuan berlaku, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan batas waktu yang lebih singkat, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus KDRT di masyarakat". Tambah Hero dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sosialisasi tentang pencegahan Pernikahan anak dan KDRT saja akan tetapi disampaikan pula program2 kerja seluruh bidang yang ada di DP3A untuk memberikan informasi sesuai tugas dan fungsinya di DP3A. Selain itu narasumber Aji Rizky Melati Ariestiria mengatakan " Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan pernikahan usia anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan membangun kesadaran bersama, baik melalui media sosial, kampanye, maupun kegiatan komunitas, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan terlibat aktif dalam mencegah kedua masalah ini.Peran serta masyarakat juga penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik pernikahan anak atau KDRT yang terjadi di sekitar mereka. Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok advokasi perempuan dapat membantu memberikan pendampingan kepada korban kekerasan, serta mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan Indonesia khususnya Kab.Kutai Kartanegara dapat menurunkan angka pernikahan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat menciptakan generasi masa depan yang lebih berakhlaq ,unggul dan berdaya dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berbahagia serta bebas dari kekerasan".
Tambah Hero dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sosialisasi saja akan tetapi semua bidang yang ada di DP3A juga memberikan pemahaman serta mensosialisasikan tentang Program kerja pada masing2 bidang dalam pelaksanaan pembangunan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak yang ada di DP3A Kukar.
Tambah Hero dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sosialisasi saja akan tetapi semua bidang yang ada di DP3A juga memberikan pemahaman serta mensosialisasikan tentang Program kerja pada masing2 bidang dalam pelaksanaan pembangunan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak yang ada di DP3A Kukar.