Hak-Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja yang Wajib di Ketahui

20 February 2024, 10:38 AM

Ilustrasi para pekerja perempuan

TENGGARONG – Apakah Anda seorang pekerja perempuan yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pekerja laki-laki? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui hak-hak Anda di tempat kerja yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Hak-hak ini meliputi upah, fasilitas, tunjangan, cuti, dan perlindungan kesehatan.

Kepala bidang PUG, PP, PSDGA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) Chalimatus Sa’diah mengatakan bahwa setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.

“Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan,” kata Chalimatus, Senin (4/12/2023).

Chalimatus menjelaskan bahwa pekerja perempuan juga berhak untuk istirahat saat haid, melahirkan, atau keguguran. Ia mengutip beberapa pasal dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur hal ini.

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” ujar Chalimatus mengutip Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan.

“Pekerja perempuan juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,” tambah Chalimatus mengacu pada Pasal 82 (1) UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan.

“Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri,” lanjut Chalimatus mengutip Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan.

Apabila ternyata mendapatkan kedukaan seperti keguguran, maka pekerja perempuan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan merujuk pada Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan.

Chalimatus berharap agar hak-hak pekerja perempuan ini dapat dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja sendiri. Pekerja perempuan juga harus mengetahui dan memahami hak-hak mereka agar tidak terjadi diskriminasi atau eksploitasi di tempat kerja.

Kategori Post

Berita Terkait