UPT. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT.P2TP2A): Mendekatkan Layanan, Membangun Kesejahteraan

29 May 2024, 08:25 AM

Ketua UPT.P2TP2A DP3A Faridah, S.KM., M.Adm.Kes dalam RPK. Rabu, 22 Mei 2024

Radio Pemerintah Kutai Kartanegara, 22 Mei 2021. Hari ini, Radio Pemerintah Kutai Kartanegara menghadirkan informasi terbaru mengenai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini. Siaran ini dihadiri oleh para pemimpin yang peduli dan berkomitmen, antara lain Ketua UPT.P2TP2A DP3A Faridah, S.KM., M.Adm.Kes, Nurul Fitriningsih SKM., MPH, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak, serta Hj. Marhaini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak.
Dalam penjelasannya, Bu Farida secara deskriptif menguraikan enam layanan utama yang tersedia di UPT.P2TP2A. Layanan-layanan tersebut mencakup:

  1. 1. Pengaduan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak: Masyarakat dapat melaporkan pengaduan secara langsung ke kantor UPT atau melalui nomor telepon darurat +6285245562909 atau dengan menghubungi SAPA melalui nomor 129.
  2. 2. Penjangkauan Kasus Kekerasan: Dilakukan melalui observasi mendalam terhadap kasus yang dilaporkan.
  3. 3. Penegeloalaan Kasus: Menyelidiki dan menindaklanjuti kasus secara komprehensif, memastikan hak dan kebutuhan penerima manfaat terpenuhi.
  4. 4. Penampungan Sementara: Menyediakan tempat perlindungan yang aman dan  bersifat rahasia bagi korban.
  5. 5. Mediasi: Menyelesaikan kasus melalui proses perundingan dengan mediator bersertifikasi nasional.
  6. 6. Pendampingan: Korban didampingi untuk memenuhi kebutuhan mereka, memberikan rasa tenang dan nyaman.

Faridah juga menegaskan bahwa semua layanan ini disediakan secara gratis, berkat alokasi dana khusus dari pemerintah. Terutama mengingat kondisi ekonomi dan geografis yang beragam di Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, UPT.P2TP2A sedang mempersiapkan 11 layanan tambahan berdasarkan Perpres No.55 tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan.

"Dalam menyelesaikan kasus, partisipasi tokoh masyarakat dapat mempercepat proses, namun tetap harus terintegrasi dan komprehensif," ujar Bu Farida. Dia menegaskan bahwa tokoh masyarakat juga dapat berperan sebagai perpanjangan tangan dari UPT.P2TP2A, tetapi penanganan yang rinci dan komprehensif tetap dilakukan di lembaga ini.

UPT.P2TP2A didukung oleh sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi, termasuk psikolog klinis, mediator bersertifikasi nasional, konselor hukum, dan konselor psikologi dengan sertifikasi pelatihan manajemen kasus. Ini memastikan bahwa layanan yang disediakan UPT.P2TP2A gratis dan dikelola oleh para ahli yang terlatih dan bersertifikasi dengan baik.

Dengan upaya bersama dan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat, UPT.P2TP2A bertekad untuk terus mendekatkan layanan, membangun kesejahteraan, dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak-anak di Kutai Kartanegara.


Kategori Post

Berita Terkait