Tenggarong, 24 Oktober 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen mencegah perkawinan anak dan memperkuat kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno menjelaskan, perlindungan anak berlandaskan UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang KLA. Kebijakan ini menegaskan empat prinsip utama Konvensi Hak Anak: non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Tantangan yang dihadapi antara lain meningkatnya risiko perkawinan usia dini, kekerasan terhadap anak, dan dampak kemajuan teknologi. Berdasarkan data BPS 2021, prevalensi perkawinan anak di Indonesia masih mencapai 10,35%, sehingga diperlukan upaya bersama untuk menurunkannya.
Melalui pendekatan Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media, DP3A Kukar memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan perkawinan anak. Peran keluarga juga ditekankan sebagai benteng utama perlindungan anak.
Dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kutai Kartanegara terus menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan hasil evaluasi DP3A Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025, Kukar menempati peringkat Madya, sejajar dengan beberapa kabupaten lain seperti Kutai Timur dan Paser.
Penilaian KLA meliputi lima klaster utama:
Penilaian KLA meliputi lima klaster utama:
- 1.Hak Sipil dan Kebebasan
- 2.Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- 3.Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- 4.Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
- 5.Perlindungan Khusus Anak
Selain itu, evaluasi juga memperhatikan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) sebagai indikator capaian pembangunan anak secara menyeluruh.
Ke depan, kebijakan KLA ke depan akan diintegrasikan dengan program Ruang Bersama Indonesia (RBI), yaitu sebuah gerakan kolaboratif berbasis desa yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
RBI memadukan berbagai program berbasis masyarakat seperti Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela) dan Kecamatan Layak Anak (Kelana) agar perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terlaksana secara holistik, berkelanjutan, dan berakar pada kearifan lokal.
RBI memadukan berbagai program berbasis masyarakat seperti Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela) dan Kecamatan Layak Anak (Kelana) agar perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terlaksana secara holistik, berkelanjutan, dan berakar pada kearifan lokal.
Melalui kebijakan dan program yang berkesinambungan, DP3A Kutai Kartanegara berkomitmen mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan bangsa". Pencegahan perkawinan anak dan membangun Kabupaten Layak Anak adalah langkah nyata menuju generasi emas Kutai Kartanegara dan Indonesia 2045, tegas Kepala DP3A Kukar.