DP3A Kukar Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Hak Kesehatan Perempuan

20 February 2024, 10:48 AM

Kepala Bidang KHPK2DI Dinas PPPA Kukar

TENGGARONG – Hak kesehatan perempuan adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Hak kesehatan perempuan meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya pelayanan keluarga berencana (KB), kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan. Hak kesehatan perempuan juga meliputi hak untuk bebas dari kematian pada saat melahirkan, yang merupakan salah satu indikator kesejahteraan perempuan.

Namun, kenyataannya masih banyak perempuan yang mengalami kesenjangan dan ketimpangan dalam mengakses hak kesehatan mereka. Hal ini disebabkan oleh adanya stereotip dan diskriminasi gender yang ada di masyarakat. Stereotip dan diskriminasi gender adalah pemikiran atau perlakuan yang membatasi peran dan harapan terhadap perempuan berdasarkan gender mereka.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam bidang kesehatan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan sosialisasi dan advokasi kepada berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Kepala bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar Chalimatus Sa’diah mengatakan bahwa sosialisasi dan advokasi ini bertujuan untuk menghapus stigma dan hambatan yang menghalangi perempuan untuk mengakses hak kesehatan mereka. Ia mengatakan bahwa perempuan dalam bidang kesehatan berarti perempuan mempunyai kondisi yang setara dalam mewujudkan hak dan potensi mereka secara penuh untuk menjadi sehat, berkontribusi pada pembangunan kesehatan, dan mendapatkan manfaat dari hasilnya.

“Kami ingin mendorong kesetaraan gender dalam bidang kesehatan. Kesetaraan gender berarti keadilan dalam distribusi manfaat, kekuasaan, sumber daya, dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Perempuan mempunyai kebutuhan, akses, dan kontrol terhadap sumber daya yang berbeda. Perbedaan-perbedaan ini harus diatasi dengan cara yang memperbaiki ketidakseimbangan antar jenis kelamin,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Kategori Post

Berita Terkait