DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara Pimpin Kerja Sama Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

18 July 2024, 09:19 AM

Penandatanganan Kerja Sama antara DP3A Kab.Kutai Kartanegara dan DP3AP2KB Kab.Penajam Paser

Pada tanggal 17 Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan finalisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser. Perjanjian ini bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam menangani isu-isu terkait perempuan dan anak, berkomitmen untuk memimpin inisiatif ini dengan lebih baik, memastikan semua program berjalan efektif dan efisien.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, mencerminkan komitmen kedua dinas dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak. Dalam kerja sama ini, DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara dan DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser akan menyusun dan melaksanakan program-program pencegahan kekerasan, meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan dan TPPO, memberikan layanan pendampingan dan rehabilitasi bagi korban, serta mengadakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas yang terlibat dalam penanganan kasus.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memimpin dengan lebih baik dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan, mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta membangun sinergi yang kuat antara instansi pemerintah dalam menangani kasus kekerasan dan TPPO. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak di kedua kabupaten, serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui tindakan yang terkoordinasi dan efektif.

Kategori Post

Berita Terkait