Tenggarong, 8 Juli 2024.Sebelumnya, PUSPAGA merupakan pusat pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dengan Landasan Hukum Pendirian PUSPAGA didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014
Tujuan PUSPAGA
PUSPAGA bertujuan menyediakan layanan "One Stop Services" atau layanan satu pintu yang holistik dan integratif berbasis hak anak. Dengan adanya PUSPAGA, diharapkan:
1. Tersedianya tempat pembelajaran bagi keluarga melalui pendidikan bagi orang tua, calon orang tua, dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.- 2. Tersedianya tempat konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua, dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
- Tersedianya tempat penghubung rujukan sebagai solusi permasalahan anak dan keluarga.
- 3. Penguatan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.
- 4. Penguatan sinergitas kerjasama antara pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak terutama mengenai pembelajaran anak.
Jenis Pelayanan PUSPAGA
Beberapa jenis pelayanan yang disediakan oleh PUSPAGA meliputi:
Beberapa jenis pelayanan yang disediakan oleh PUSPAGA meliputi:
1.Psikoedukasi untuk masyarakat, sekolah, komunitas, dan organisasi.- 2.Konseling keluarga, termasuk konseling anak, calon orang tua, dan orang tua.
- 3.Layanan rujukan untuk permasalahan keluarga.
Dengan hadirnya PUSPAGA di Kabupaten Kutai Kartanegara, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan anak-anak.